Mengenal Wisata Syariah (Halal Tourism)
>> Senin, 02 Desember 2013
Pada tanggal 30 November 2013 lalu Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan produk baru dalam industri pariwisata. Produk tersebut adalah Wisata Tourism atau negara lain mengenalnya dengan Halal Tourism. Mengusung tema “Wonderful Indonesia as Moslem Friendly Destination” wisata syariah ini diharapakan dapat menarik para wisatawan muslim untuk datang ke Indonesia.
Apa itu Wisata Syariah?
Wisata syariah adalah suatu sistem pariwisata atau kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas
serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang pelakasanaanya berdasarkan Hukum Islam. Dalam hal ini industri pariwisata seperti hotel yang mengusung konsep syariah hanya menyediakan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkhol, fasilitas kolam renang & spa yang terpisah, mempunyai perlengkapan shalat, arah kiblat & informasi masjid terdekat. Sedangkan bagi industri usaha perjalanan wisata dalam perjalanan tournya selalu mengunjungi masjid setiap masuk waktunya shalat lima waktu. Nantinya hotel, travel agent, restoran yang mengusung prinsip syariah wajib mendapat sertifikat halal dari MUI.
Kemenparekraf telah menunjuk 9 Destinasi Wisata Syariah di Indonesia yaitu Sumatera
Barat, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Lombok, dan
Makassar. Menurut Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Esthy Reko Astuti, penetapan wilayah tujuan wisata syariah tersebut
dilakukan berdasarkan 4 kategori yaitu;
1. Kesiapan sumber daya manusia,
2. Kultur masyarakat
setempat,
3. Produk wisata daerah, dan
4. Akomodasi.
Jika tidak memenuhi 4 kategori tersebut maka belum bisa menjadi tujuan destinasi utama, Aceh misalnya walaupun provinsi tersebut satu satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Hukum Islam namun karena belum ada kesiapan dari segi Infrastruktur maka Aceh tidak dimasukkan dalam destinasi utama wisata syariah.
0 komentar:
Posting Komentar